-->

Hukum Tata-Negara - Prof. Kusumadi Pudjosewojo

Tidak ada komentar

Cover buku: Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia
Cover buku: Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia.
Materi apa yang diatur oleh hukum tatanegara? Orang yang berpendapat bahwa hukum tatanegara itu hukum pokoknya adalah pada negara. Tidak ada negara tidak ada hukum tatanegara. Namun Prof. Kusumadi berpendapat bahwa ada tidaknya negara tidak berpengaruh dengan munculnya hukum tatanegara, sebagaimana dengan Hindia-Belanda dahulu.
.
Tiap-tiap manusia menggabungkan dirinya dalam suatu masyarakat, yang dapat berbentuk negara maupun tidak. Namun dalam pembukaan UUD 1945, kita merupakan masyarakat yang berbentuk negara. Dalam suatu masyarakat terdapat orang-orang atau badan-badan yang memegang kekuasaan. Berdasarkan pembagian kekuasaannya, orang-orang atau badan-badan tersebut saling bekerja sama untuk tujuan yang sama. Kekuasaan yang dibagikan itu harus dijalankan (kewajiban) oleh orang-orang atau badan-badan, hal itu disebut dengan tugas (fungsi). Dan hak-hak yang yang berdasar pada tugas tersebut disebut dengan wewenang. Maka dapat dikatakan orang yang memiliki kekuasaan adalah orang yang memiliki wewenang.
.
Kekuasaan yang dipegang oleh orang-orang atau badan-badan tersebut ialah jabatan. Sedang orang yang memegang jabatan tersebut disebut pejabat. Keseluruhan dari pejabat itu disebut dengan penguasa. Jabatan-jabatan yang sejurusan disusun dalam suatu jawatan. Lalu beberapa jawatan tersebut dimasukkan kedalam suatu Kementrian atau Departemen (UUD 1945).
.
Keadaan dan kebutuhan tiap-tiap daerah berbeda-beda. Maka dari itu bentuk Pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kekuasaan Pemerintah Daerah bisa sangat luas namun juga bisa sempit. Berbeda dengan kekuasaan yang dimiliki Pemerintah Pusat yang bersifat umum. Pemerintah Daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri atas inisiatif sendiri. Mereka juga memiliki pendapatan sendiri. Apabila pendapatan Pemerintah Daerah tidak mencukupi, maka Pemerintah Pusat akan memberikan jatah. Pemberian jatah dari Pemda ke Pusat tersebut disebut dengan subsidi. Artinya penguasa pusat dapat mengatur (mempersempit atau memperluas) kekuasaan dari penguasa daerah.
.
Maka dapat disimpulkan bahwa hukum tatanegara ialah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarkat-masyarakat-hukum (masyarakat atas nama penguasanya masing-masing menjalankan kekuasaannya) yang atasan maupun bawahan, yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat-hukum tersebut dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat-masyarakat-hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seseorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan-imbangan dari dan antara alat-alat perlengkapan itu (definisi dari Prof. van Vollenhoven).
.
Singkatnya hukum tatanegara ialah hukum yang mengatur hubungan antar-perangkat negara, kelengkapan negara; mengatur tentang organisasi negara; dan mengatur kedudukan warga-negara serta hak-hak asasinya.
.

Beberapa Asas-asas Pokok Hukum Tata-Negara Indonesia

  • Indonesia adalah negara kesatuan (pasal 1 ayat 1 UUD 1945)
  • Indonesia adalah negara yang berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 1 dan 2 UUD 1945)
  • Indonesia adalah negara (kesatuan, republik berkedaulatab rakyat dan konstitusional) - Pembukaan UUD 1945
  • Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945)
  • Kekuasaan Pemerintah dipegang oleh Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
.
Sumber :
  • Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia (buku) - Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.

Komentar