-->

Pengertian Jinayah dalam Hukum Pidana Islam - Prof. Dr. Drs. H. Makhrus Munajat

Tidak ada komentar

Hukum Pidana Islam
Hukum Pidana Islam.
Jinayah berasal dari kata jana, yang secara etimologi artinya berbuat dosa atau salah. Maka Jinayah adalah perbuatan dosa atau perbuatan salah. Orang yang berbuat jahat disebut Jani, sedangkan orang yang dikenai perbuatan disebut mujna alaih. Kata jinayah dalam istilah hukum disebut dengan delik atau tindak pidana. Secara terminologi jinayah menurut Abd al-Qadir Awdah ialah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya. Dalam bahasa Indonesia Jinayah berarti peristiwa pidana, delik, atau tindak pidana. Maka jinayah merupakan tindakan yang dilarang karena dapat membahayakan jiwa, harta, keturunan dan akal.
.
Fiqh jinayah sama dengan hukum pidana karena menurut sebagian fuqaha perbuatan itu berkaitan dengan jiwa atau anggota badan. Seperti membunuh, melukai, menggugurkan kandungan, dan lain-lain. Terdapat tiga penggolongan tindak pidana yang didasarkan pada berat-ringannya hukuman, yaitu jinayah, janhah, dan mukhalafah (KUHP Republik Persatuan Arab).
.
Jinayah memiliki hukuman yang paling berat, seperti hukuman mati, kerja keras atau penjara seumur hidup (10 KUHP RPA). Janhah memiliki hukuman yang menengah. Hukumannya adalah lebih dari seminggu (11 KUHP RPA). Mukhalafah memiliki hukuman yang paling ringan, yaitu ancaman hukumannya tak lebih dari seminggu (12 KUHP RPA).
.
Para fuqaha mengistilahkan jinayah adalah jarimah karena mengandung arti dan istilah yang sama. Jarimah berasal dari kata jarima yang artinya berbuat salah. Secara istilah berarti larangan-larangan syara' yang diancam Allah dengan hukuman had dan ta'zir. Hukuman had adalah hukuman yang berasal dari nas. Sedangkan hukuman ta'zir adalah hukuman yang pelaksanaannya diserahkan kepada penguasa dengan mempertimbangkan kemaslahatan. Maka hukuman ini bersifat elastis.
.
Hukum Islam ditegakkan untuk melindungi lima hal, yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta benda. Pelanggaran terhadap agama akan dikenai jarimah riddah yang terdapat dalam jarimah hudud. Yaitu murtadnya seseorang akan dikenai hukuman mati. Hal tersebut agar tidak merusak agama.
.
Pelanggaran terhadap jiwa akan dikenai jarimah qishas diyat. Yaitu seseorang yang menganggu jiwa seseorang (membunuh atau melukai). Pelanggaran terhadap keturunan akan dikenai hukum jilid (dera) atau rajam. Yaitu orang yang melakukan zina hingga keluarnya anak, sehingga membuat ketidakjelasan anak siapa itu. Hal ini akan berimplikasi dengan hak-hak yang mengaturnya, seperti hak perwalian, waris, dan lain-lain.
.
Pelanggaran terhadap akal akan dikenai jarimah hudud. Yaitu seseorang yang kehilangan kesadaran karena khamr atau minuman keras, atau narkoba dan sejenisnya. Hal ini akan membuat hal-hal yang merugikan disekitarnya. Untuk minum-minuman keras akan dikenal dengan jarimah syurb al-khamr. Pelanggaran terhadap harta akan digolongkan dengan hukum pidana pencurian dan hirabah (penyamunan). Demikan dengan masalah-masalah yang merugikan masyarakat umum akan diatur dalam jarimah ta'zir.
.
Hukum Islam akan memberi sanksi terhadap pelaku tindak kejahatan juga pelaku yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan akhlak. Sedangkan dalam hukum positif hanya akan memberikan sanksi apabila ada orang atau kelompok yang dirugikan. Contohnya adalah zina, dalam hukum positif perbuatan zina yang dilakukan pelajar akan diberi sanksi apabila ada unsur pemaksaan, pemerkosaan. Jika tidak ada unsur tersebut maka akan dibiarkan, toh sama-sama suka. Sedangkan dalam hukum Islam dengan jelas akan merajam pelaku. Entah adanya pemaksaan atau sama-sama suka. Contoh lain adalah meminum minuman keras. Ketika sudah melampaui batas, dan merugikan orang lain, maka akan ditindaklanjuti. Namun apabila hanya sebatas mabuk dan tidak membuat keonaran, maka akan dibiarkan.
.
Sumber:
  • Hukum Pidana Islam (Buku) - Karya : Prof. Dr. Drs. H. Makhrus Munajat, S.H., M.Hum.

Komentar