-->

Pelarangan Om Telolet Om !

Tidak ada komentar

Om Telolet Om

Setelah terjadinya viral Om Telolet Om di dunia maya bahkan hingga heboh di luar negeri sampai-sampai artis, pemusik, klub bola, bahkan pemain bola sekaligus. Hal ini membuat Indonesia menjadi terkenal dan dikenal oleh berbagai dunia. Tetapi peristiwa ini tidak memberikan hal positif saja melainkan ada hal negatif yang membuat telolet atau klakson dari bus itu dilarang. Apa? Telolet dilarang? Om Telolet Om Dilarang kenapa? Telolet mulai dilarang karena menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa ia akan mengkaji pelarangan mengenai klakson ini. Budi menyarankan agar seluruh PO Bus di Indonesia tidak memasang telolet. Hal ini dikarenakan dapat membahayakan masyarakat yang menganggap Telolet ini sebagai pertunjukan di pinggir jalan.

Menurut pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan bahwa klakson telolet ini dapat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yaitu mengenai suara klakson diatas 118 desibel (dB) jelas tidak diperbolehkan karena dapat menganggu kepentingan sekolah dan rumah ibadah. Pasal ini juga menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis.

Klakson sendiri, masuk kategori susunan komponen pendukung dalam persyaratan teknis. Selain klakson, yang termasuk susunan komponen pendukung lainnya ialah pengukur kecepatan (speedometer), kaca spion, penghapus kaca (kecuali sepeda motor), spakbor, dan bumper (kecuali sepeda motor). Pasal 69 tentang tingkat kebisingan menjelaskan kendaran boleh menggunakan suara klakson sekitar 83 dB sampai paling maksimal 118 dB, jika melebihi maka dilarang. Seperti ini bunyi pasalnya, “Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A)”. Tambahan dari pendapatnya ialah bahwa bunyi klakson telolet sendiri hanya sampai 90-92 dB. Jadi jika hanya sekitar angka tersebut klakson telolet tidak dilarang.

Menurut Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto akan menindak tegas bagi para pengguna telolet ini dengan alasan dapat membuat kaget pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan. Ia menambahkan bahwa telolet ini telah melanggar Pasal 227 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan. Ia menegaskan sekali lagi bahwa ia akan menilang apabila kedepan menggunakan klakson tersebut.

Mengenai Pasal 285 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang isinya, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis salah satunya klakson maka orang tersebut terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah. Salam "OM TELOLET OM"

Komentar