-->

Pengertian dan Dasar Hukum Jarimah Ta'zir - Prof. Dr. Drs. H. Makhrus Munajat

Tidak ada komentar

Cover buku: Hukum Pidana Islam
Cover buku: Hukum Pidana Islam.
Ada banyak arti mengenai ta'zir. Ta'zir dapat berarti addaba (mendidik) atau azhamu wa waqra (mengagungkan dan menghormat). Secara bahasa berasal dari kata azzara yang artinya man'u wa radda (mencegah dan menolak), makna inilah yang paling relevan menurut Abdul Qadir Audah dan Wahbah Zuhaili. Sedangkan menurut istilah (al-Muwardi) ta'zir adalah "Ta'zir adalah hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa (maksiat) yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara'."
.

PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM JARIMAH TA'ZIR

Lalu definisi diatas dilengkapi oleh Wahbah Zuhaili menjadi "Ta'zir menurut syara' adalah hukuman yang ditetapkan atas perbuatan maksiat atau jinayah yang tidak dikarenakan had dan tidak pula kifarat." Maka jarimah ta'zir hukumannya diserahkan oleh Hakim selaku ulil al-amri. Karena jarimah ta'zir hukumannya belum ditetapkan oleh syara'. Maka istilah ta'zir bisa digunakan sebagai hukuman dan bisa untuk jarimah (tindak pidana).
.
Disimpulkan juga bahwa ta'zir adalah perbuatan maksiat (meninggalkan perbuatan yang diwajibkan dan melakukan perbuatan yang diharamkan/dilarang) yang tidak dikenakan had dan tidak pula kifarat. Contoh perbuatan maksiat meninggalkan kewajiban adalah menolak membayar zakat, meninggalkan shalat fardhu, menghianati amanat, dan lain-lain. Contoh perbuatan maksiat melakukan perbuatan yang diharamkan adalah penipuan dalam jual beli, melakuakn riba, dan lain-lain.
.
Ada juga perbuatan yang awalnya mubah namun kemudian diharamkan karena demi kemaslahatan. Untuk pelanggaran hal seperti akan dikenakan hukuman ta'zir. Jika perbuatan tersebut dianggap merugikan masyarakat maka yang melakukan perbuatan tersebut akan dikenai hukuman ta'zir. Namun apabila tidak ada kerugian, maka pelaku perbuatan itu tidak akan diberi hukuman.
.
Rasulullah pernah menahan seorang pencuri unta, namun setelah dibuktika tidak bersalah pencuri itu dibebaskan. Penahanan yang dilakukan oleh Rasul adalah karena tuduhan semata-mata (tuhmah). Hal itu berarti Rasulullah membolehkan penjatuhan hukuman terhada seseorang yang sedang dalam posisi tersangka dalam penyelidikan. Sebab apabila tidak dilakukan penahanan maka tersangka dapat lari (kabur), dan bias menyebabkan dijatuhkannya vonis yang tidak benar terhadap dirinya, atau menyebabkan tidak dapat dijalankannya hukuman yang telah diputuskan. Jika terjadi, hal ini dapat membahayakan kepentingan umum.
.
Dapat disimpulkan bahwa jarimah ta'zir dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
  1. Ta'zir karena melakukan maksiat;
  2. Ta'zir karena melakukan perbuatan yang membahayakan kepentingan umum;
  3. Ta'zir karena melakukan pelanggaran (mukhalafah).
Sedangkan dilihat dari segi hak yang dilanggarnya, jarimah ta'zir dibagi menjadi dua bagian :
  1. Jarimah ta'zir yang menyinggung hak Allah (perbuatan yang berkaitan dengan kepentingan dan kemaslahatan umum). Contohnya adalah membuat kerusakan di bumi, mencium wanita lain bukan istri, penyelundupan, dan lain-lain;
  2. Jarimah ta'zir yang menyinggung hak perorangan (individu - hanya merugikan orang tertentu). Contohnya adalah pembunuhan, penganiayaan, penipuan, saksi palsu, dan lain-lain.
.

SUMBER HUKUM JARIMAH TA'ZIR

At ta'zir yaduru ma'a maslahah artinya hukum ta'zir didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dengan tetap mengacu kepada prinsip keadilan dalam masyarakat. Hukuman ta'zir memiliki batasan, hal tersebut supaya dapat membedakan mana jarimah hudud dan mana jarimah ta'zir. Sebagaimana dalam hadis, "Dari Abu Burdah Al-Anshari ra. Bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda :'Tidak boleh dijilid di atas sepuluh cambuk kecuali di dalam hukuman yang telah ditentukan oleh Allah Ta'ala (Muttafaq alaih)'." Entah boleh melebihi atau dibawahnya hukuman had, saya belum mengerti. Mungkin akan dijelaskan dibawah.
.

PERBEDAAN ANTARA JARIMAH HUDUD DAN TA'ZIR

Jarimah had adalah jarimah yang hukumannya sudah ditentukan oleh syara', sedangkan ta'zir belum ditentukan oleh syara'. Adapun sanksi hukumannya akan diserahkan penuh oleh hakim atau ulil al-amri. Peristiwa-peristiwa hukuman ta'zir adalah sebagai berikut :
  1. Perbuatan yang identik dengan jarimah hudud atau qisas tetapi ada unsur syubhat.
  2. Tindak pidana yang dilarang oleh nas tetapi tidak ditentukan hukumannya.
  3. Bentuk kejahatan dan hukumannya tidak ditentukan oleh nas.
Sayid Sahid mengemukakan lebih terperinci mengenai perbedaan antara hukuman ta'zir dengan hukuman had. Perbedaan tersebut adalah berikut :
  • Hukuman hudud diperlakukan sama untuk setiap orang dalam kasus yang sama, sedangkan hukuman ta'zir bisa berbeda-beda pada kasus yang sama. Hal ini karena hudud sudah diatur oleh syara', sedangkan ta'zir mengacu kepada keputusan hakim sesuai dengan syariat Islam.
  • Dalam jarimah hudud tidak berlaku pembelaan (syafa'at) dan pengampunan apabila perkaranya sudah dibawa ke pengadilan. Sedangkan jarimah ta'zir pengampunan tersebut ada.
  • Orang yang mati karena dikenakan hukuman ta'zir berhak memperoleh ganti rugi. Sedangkan jarimah hudud hal tersebut tidak berlaku. Dalam hal ini masih ada perbedaan pendapat antara boleh tidaknya ganti rugi pada hukuman ta'zir. Imam Malik dan Imam Hanafi mengatakan bahwa kematian akibat hukuman ta'zir tidak mengakibatkan ganti rugi apa pun.
Selain itu H.A. Djazuli menambahkan bahwa hukuman hudud tidak berlaku untuk semua umur, melainkan hanya orang-orang yang sudah baligh saja. Sedangkan hukuman ta'zir berlaku pada semua umur karena sifat dari hukuman ta'zir sendiri adalah untuk mendidik.
.

JENIS-JENIS JARIMAH TA'ZIR

Menurut Abdul Qadir Awdah ada tiga macam pembagian jarimah ta'zir, yaitu :
  1. Jarimah ta'zir yang berasal dari jarimah-jarimah hudud atau qishash, tetapi syarat-syaratnya tidak terpenuhi, atau ada syubhat, contoh adalah pencuri yang dilakukan oleh keluarga sendiri atau tidak mencapai nishab.
  2. Jarimah ta'zir yang jenisnya disebutkan dalam nas syara' tetapi hukumannya belum ditetapkan, contoh riba, suap dan mengurangi takaran dan timbangan.
  3. Jarimah ta'zir yang jenis maupun sanksinya belum ditentukan oleh syara'. Sepenuhnya keputusan diserahkan oleh hakim (ulil al-amri).
Secara rinci Abdul Qadir Awdah membagi jarimah ta'zir menjadi enam, yaitu :
  • Jarimah Ta'zir yang Berkaitan dengan Pembunuhan
Pembunuhan akan diancam hukuman mati (qisas), namun jika dimaafkan akan diganti dengan diyat (ganti rugi). Apabila hukuman diyat juga dimaafkan maka sanksi diserahkan pada hakim (ulil al-amri) dengan mementingkan maslahat umat (hukuman ta'zir). Kasus lain selain pembunuhan adalah percobaan pembunuhan yang merupakan perbuatan maksiat. Percobaan pembunuhan tidak dapat di qisas melainkan akan diberi hukuman ta'zir.
.
  • Jarimah Ta'zir yang Berkaitan dengan Pelukaan
Menurut Imam Malik, hukuman ta'zir dapat digabungkan dengan hukuman qisas dalam jarimah pelukaan, karena qisas merupakan hak adami sedangkan ta'zir sebagai imbalan atas hak masyarakat. Apabila qisasnya dimaafkan atau tidak bias karena suatu sebab maka akan dikenakan hukuman ta'zir.
.
  • Jarimah Ta'zir yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Kehormatan dan Kerusakan Akhlak
Jarimah ini berkaitan dengan jarimah zina, menuduh zina dan penghinaan. Diantara kasus perzinaan yang diancam dengan ta'zir ialah perzinaan yang tidak memenuhi syara'. Seperti praperzinaan atau percobaan zina, meraba-raba istri orang lain, tidur dengan istri orang lain tapi tidak berhubungan, berciuman dengan istri orang lain, dan lain-lain.
.
  • Jarimah Ta'zir yang Berkaitan dengan Harta
Jarimah pencurian dan perampokan adalah jarimah yang berkaitan dengan harta. Seperti dengan kasus perzinaan, pencurian dapat diancam dengan ta'zir apabila tida memenuhi syara'. Seperti percobaan pencurian atau perampokkan. Atau pencurian yang dilakukan oleh orang tua sendiri. Padahal Rasulullah pernah bersabda, "bahwa dirimu dan hartamu adalah kepemilikan orang tuamu." Atau juga perampokkan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Sedangkan hukuman had berlaku pada orang yang sudah baligh. Maka anak tersebut akan diberikan hukuman ta'zir.
.
  • Jarimah Ta'zir yang Berkaitan dengan Kemaslahatan Individu
Perbuatan ini seperti dengan memberikan kesaksian palsu, tidak memberikan keterangan yang benar di depan sidang pengadilan, menyakiti hewan, melanggar hak privasi orang lain (masuk rumah orang tanpa izin).
.
  • Jarimah Ta'zir yang Berkaitan dengan Kemaslahatan Umum
Jarimah ini seperti menganggu keamanan negara, spionase, percobaan kudeta, suap-menyuap, pelayanan yang buruk dari aparatur negara, melawan pertugas pemerintahan, pemalsuan tanda tangan atau stempel sebuah lembaga, dan lain-lain.
.

HUKUMAN TERHADAP PELAKU JARIMAH TA'ZIR

  • Hukuman Mati
Hanafiyah memperbolehkan seorang hakim memvonis hukuman mati sebagai ta'zir apabila ada suatu jarimah yang pelaku sering kali ulangi (tidak kapok/khilaf), seperti mencuri berulang-ulang, menghinda berulang-ulang, dan lain-lain. Malikiyah juga memperbolehkan hukuman mati sebagai hukuman ta'zir apabila yang diperbuat oleh pelaku adalah kerusakan di bumi, seperti spionase dan lain-lain.
.
Sebagaian fuqaha Syafi'iyah juga memperbolehkan hukuman mati sebagai hukuman ta'zir apabila kasus tersebut adalah penyeberan aliran-aliran sesat. Juga berlaku untuk para homoseksual. Untuk alat yang digunakan dalam hukuman mati tidak ada keterangan yang pasti.
.
  • Hukuman Cambuk
Hukuman cambuk adalah hukuman dengan cara dipukul/cambuk menggunakan rotan atau tongkat yang ukurannya sedang, tidak besar juga tidak terlalu kecil. Rotan ini nanti hanya boleh di pukul di bagian punggung, karena jika di pukul pada bagian dada maupun kepala bisa membahayakan keselamatan dari pelaku. Untuk pria tidak boleh menggunakan baju apalagi penutup pada punggung, sedangkan wanita tetap menutup auratnya.
.
  • Hukuman Penjara
Dalam bahasa arab penjara ada dua istilah, yaitu al-habsu dan as-sijn. Al-habsu berarti mencegah atau menahan. Menurut Imam Ibn Qayyima al-Jauziyah makna al-habsu bukan berarti memenjarakan ditempat sempit, melainkan menahan dan mencegah seseorang agar ia tidak melakukan perbuatan jarimah lagi.
.
Rasulullah dan Khalifah Abu Bakar tidak pernah membuat penjara. Yang pertama kali membuat tempat khusus dengan nama penjara adalah Khalifah. Alasannya adalah waktu itu umat Islam sangat banyak dan wilayahnya luas. Ditambah banyak kriminal dimana, maka beliau memutuskan untuk membuat penjara. Namun ide Umar tersebut juga berasal dari Rasulullah yang pernah menahan beberapa orang pembunuh di Madinah.
.
Hukuman penjara dalam syariat Islam dibagi menjadi dua, penjara terbatas dan penjara tidak terbatas. Penjara terbatas adalah penjara yang dengan tegas waktunya dibatasi. Hukuman ini adalah hukuman untuk jarimah-jarimah yang kecil-kecil, yang tidak terlalu berbahaya sekali. Adapun waktunya tidak ada kesepakatan di kalangan ulama.
.
Sedangkan penjara tidak terbatas adalah penjara yang tidak memiliki batas (seumur hidup) hingga seseorang itu mati atau bertaubat. Penjara tidak terbatas dikenakan oleh pelaku-pelaku kejahatan kriminal yang sangat berbahaya.
.
  • Hukuman Pengasingan
Walaupun pengasingan merupakan hukuman had, namun ada juga pengasingan yang merupakan hukuman ta'zir, seperti hukuman pengasingan bagi seseorang yang berperilaku mukhannats (waria). Umar pun pernah mengasingkan Nashr Ibn Hajjaj karena ia membuat banyak wanita tergoda, padahal dirinya tak pernah melakukan jarimah.
.
Hukuman pengasingan dilakukan oleh seseorang yang dapat mempengaruhi beberapa orang berbuat jarimah atau maksiat. Maka ia diasingkan agar maksiat dapat ditumpaskan. Untuk lamanya pengasingan tidak ada kesepakatan antara ulama.
.
  • Merampas Harta
Imam Abu Hanifah melarang hukuman ta'zir dengan mengambil harta pelaku. Ada beberapa muridnya yang mengikuti namun ada juga yang memperbolehkan dengan syarat harta itu akan dikembalikan lagi apabila pelaku telah bertaubat.
.
  • Mengubah Bentuk Barang
Sebagaiman ada orang yang menyembah patung miliknya, lalu patung milik pelaku tersebut dipotong kepalanya agar seperti pohon. Seperti Umar melipatgandakan denda bagi orang yang menggelapkan barang temuan.
.
  • Hukuman Denda
Hukuman denda bisa menjadi hukuman pokok yang berdiri sendiri dan dapat pula digabungkan dengan hukuman lainnya. Contoh dari hukuman denda yang dapat digabungkan ialah kasus korupsi, selain dipenjara si koruptor tersebut juga wajib membayar denda. Hukuman gabungan ini tidak dilarang, toh hukuman ta'zir adalah hukuman yang diserahkan oleh hakim berdasarkan syariat.
.
  • Peringatan Keras
Peringatan keras dapat dilakukan diluar persidangan. Ada orang kepercayaan hakim yang diutus untuk menegur pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Itu adalah peringatan keras yang ringan. Sedangkan peringatan keras yang cukup berat adalah ketika dilakukan di dalam persidangan. Saat itu yang mengucapkan adalah hakim dengan ekspresi sedikit mengerikan.
.
  • Hukuman Berupa Nasehat
Tidak patuhnya seorang istri kepada suami ternyata merupakan perbuatan maksiat. Maka untuk mengingatkan istri atau mengajarinya diperlukan adanya nasehat agar istri segera mengerti atau sadar dan tidak akan mengulanginya lagi (khilaf).
.
  • Celaan (Taubikh)
Khalifah Umar pernah mencela seseorang yang memakai kain sutra murni, "Lepaskan pakaian ahli neraka itu !" Celaan yang diberikan oleh Umar itu adalah bentuk hukuman untuk menyadarkan agar tidak mengulanginya bukan hinaan. Karena orang yang beliau cela itu adalah teman yang cukup dekat dengan Umar.
.
  • Pengucilan
Pengucilan adalah dimana pelaku tidak boleh berhubungan dan berinteraksi dengan masyarakat, begitu juga dengan masyarakat tidak boleh berhubungan dan berinterkasi dengan pelaku. Sebagaimana dalam surah an-Nisa ayat 34 yang berbunyi, "... Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka...".
.
  • Pemecatan (Al-'Azl)
Pemecatan adalah memberhentikan pekerjaan atau jabatan si pelaku. Dalam tanda kutip si pelaku ini adalah seorang pegawai. Nabi pernah melakukan pemecatan terhadap seorang petugas dari jabatannya. Umar juga pernah melakukan hal yang sama dengan memecat pegawainya yang berpuisi memuja-muja minuman keras (khamr).
.
  • Publikasi (At-Tasyhrir)
Publikasi adalah hukuman dengan menampilkan pelaku ke muka umum agar si pelaku merasa malu dengan perbuatannya. Umar pernah melakukannya kepada pelaku saksi palsu dimana pelaku sebelumnya telah dijilid kemudian diarak keliling kota sambil diumumkan bahwa ia adalah seorang saksi palsu. Dan jika dunia sekarang biasanya publikasi dilakukan dengan media massa, media cetak ataupun media eloktronik sebagaimana koran dan berita-berita di tv maupun internet.
.
Sumber:
  • Hukum Pidana Islam (Buku) - Prof. Makhrus Munajat

Komentar