Cover buku 'Pembaharuan dalam Islam'. |
.
Pada tahun 1834 ia dikirim ke Paris untuk menjadi Duta Besar. Disana ia mendapat banyak ilmu termasuk ide-ide dari Revolusi Perancis. Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Luar Negeri. Kemudian pada tahun 1839 ia menjabat Perdana Menteri.
.
Ia melihat di Eropa telah mengalami kemajuan. Dan kemajuan tersebut di dapat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebab lain kemajuan tersebut adalah adanya toleransi beragama dan orang-orang Eropa. Mereka dapat memisahkan mana kepentingan agama dan mana kepentingan dunia.
.
Seorang pemuka Tanzimat lain, Mehmed Sadik Rifat Pasya, memiliki pemikiran yang tak kalah hebatnya dari Mustafa Rasyid Pasya. Mehmed Sadik Rifat Pasya lahir pada tahun 1807 dan meninggal pada tahun 1856. Di tahun 1834 ia diangkat menjadi Pembantu Menteri Luar Negeri. Tiga tahun kemudian ia dikirim sebagai Duta Besar ke Wina. Lalu ia menjadi Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan dan ia pernah menjabat ketua pada Dewan Tanzimat.
.
Ia membuat undang-undang dan peraturan untuk Sultan dan Pembesar-pembesar negara agar tunduk pada undang-undang dan peraturan. Ia membuat undang-undang dan peraturan tersebut bersama dengan Mustafa Rasyid Pasya yang kala itu masih menjabat Menteri Luar Negeri. Lalu di tahun 1839, Abdul Majid menjadi Sultan menggantikan Sultan Mahmud II, mengeluarkan Hatt-i Syerif Gulhane (Piagam Gulhane). Piagam tersebut guna mengkokohkan Kerajaan Usmani yang selama 150 tahun telah kuat dan besar dengan syariat dan undang-undang yang sangat dipatuhi. Namun sekarang sudah diabaikan kembali. Maka piagam tersebut berusaha mengembalikan kembali kejayaan Turki Usmani.
.
Dalam piagam tersebut pengadilan dilakukan secara terbuka. Pelaksanaan hukuman mati dengan racun dihapuskan. Hak milik terhadap harta menjadi kebebasan pemiliknya. Ahli waris yang terkena hukum pidana tidak dicabut haknya untuk mewarisi dan harta yang kena hukum pidana tidak boleh disita. Tidak ada perbedaan di mata hukum. Berlaku untuk semua golongan, termasuk Sultan sendiri.
.
Korupsi pun memiliki sanksi yang tegas. Semua pegawai kerajaan yang bekerja keras akan diberikan upah sesuai dengan pekerjaan mereka. Dewan Hukum yang dibentuk oleh Sultan Mahmud II diperbanyak anggotanya. Kodifikasi hukum dimulai. Selain syariat ada hukum barat yang dipilah menjadi sumber-sumber hukum. Banyak sekali pembaharuan di bidang hukum. Tahun 1840 keluarlah hukum pidana baru. Sedangkan tahun 1847 didirikan mahkamah-mahkamah baru. Di tahun 1850 terdapat hukum dagang yang baru.
.
Di bidang pemerintahan juga terdapat pembaharuan, yaitu mengajak rakyat turut aktif dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat diundang ke Istanbul pada tahun 1845. Karena baru pertama kali, maka musyawarah tidak berjalan lancar. Sebagai gantinya Sultan justru mengirim orang-orangnya ke daerah-daerah untuk ditinjau. Lalu laporan yang diterima akan dipakai Pemerintahan Pusat guna melaksanakan pembaharuan.
.
Pada tahun 1840, Turki mendirikan bank dengan nama Bank Usmani. Kebijakan pertama menarik uang lama dan menggantinya dengan yang baru. Tahun 1847 Kementrian Pendidikan dibentuk dan meminta kaum ulama untuk melepaskan Madrasah agar dikelola oleh Kementrian Pendidikan.
.
Karena masih lemah dan selalu kalah dalam perang, Turki didesak oleh Eropa untuk membuat piagam baru, yaitu Hatt-i Humayun. Isi utama piagam ini adalah penghapusan mengenai perbedaan agama. Orang Eropa dan orang luar Turki yang tidak beragama Islam, termasuk Kristen, diperbolehkan membangun rumah, sekolah, rumah sakit, tanah pemakaman dan peribadatan di wilayah Turki. Mereka juga diperbolehkan melakukan pembaharuan. Paksaan untuk masuk agama Islam dihapuskan. Begitu juga hukuman bagi orang yang keluar dari Islam dihapus. Mereka juga diperbolehkan menjadi pegawai kerajaan, masuk Dewan Hukum dan masuk kemiliteran. Pajak antara Islam dan non-Islam adalah sama besarnya. Masalah untuk menyelesaikan perkara kedua belah pihak yang berbeda akan diselesaikan di Mahkamah Campuran. Hal-hal tentang perbedaan pada masa lalu dihapuskan semua. Pada masa itu juga dibentuknya Majelis Agung Pembaharuan (Majles-i Ali-i Tanzimat).
.
Pembaharuan setelah piagam Humayun dipimpin oleh Ali Pasya (1815-1871) dan Fuad Pasya (1815-1869). Keduanya merupakan murid dari Mustafa Rasyid Pasya. Ali Pasya dikirim ke London untuk menjadi Duta Besar pada tahun 1840. Pada tahun 1852 ia diangkat menjadi Perdana Menteri menggantikan Rasyid Pasya. Sedangkan Fuad Pasya pada tahun tersebut diangkat menjadi Menteri Luar Negeri oleh Ali Pasya.
.
Dibawah pimpinan mereka banyak hukum yang dirubah, terutama petani yang sudah tidak menjadi budak bagi pemilik tanah. Sumber hukum yang mereka dapat berasal dari hukum Perancis. Pada tahun 1867 timbul peraturan bahwa orang luar Turki boleh memiliki tanah. Pada tahun 1868 dibuat sekolah Galatasaray tanpa pandang bulu dan agama. Bahasa dasar sekolah tersebut adalah Perancis.
.
Pembaharuan di era Tanzimat mendapat banyak kritikan. Apalagi mengenai sekulerisasi yang mulai memasuki Turki. Turki justru semakin ambruk karena hal tersebut, termasuk dalam bidang ekonomi. Piagam Gulhane dan Humayun dianggap mengandung faham sekulerisme. Syariat sudah tidak dihargai, justru dilanggar. Para pemuka-pemuka Tanzimat juga dianggap terlalu condong ke Barat.
.
Menurut golongan intelegensia, sikap otoriter Sultan dan Menteri-menterinya dalam melaksanakan Tanzimat justru menjadi-jadi bukan malah berkurang. Hal ini karena ketiadaan Yeniseri yang telah dihabisi oleh Sultan Mahmud II pada masa lampau. Fungsi Yeniseri sendiri adalah sebagai pencegah kepemimpinan Sultan yang otoriter. Yeniseri sendiri ditakuti karena hubungannya yang akrab dengan Tarekat Bektasyi yang memiliki banyak pengikut, juga dengan para ulama. Tidak ada kebebasan berpikir dan bergerak. Maka golongan intelegensia menganggap payah pembaharuan era Tanzimat.- Sumber|PembaharuandalamIslam|'SejarahPemikirandanGerakan'|HarunNasution|Buku|