KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
“PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENYITAAN
Nomor : SP Sita / 832 / XI / 2014 / SKPT
Pertimbangan : Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, penuntutan dan peradilan berupa penyitaan terhadap benda-benda yang diduga ada kaitannya langsung dengan tindak pidana yang terjadi, maka perlu dikeluarkan Surat Perintah ini.
Dasar : 1. Pasal 6 ayat (1) b, Pasal 7 ayat (2), Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 KUHP
2. Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
3. Laporan Polisi NO. POL. K/LP/832/X/2014/SKPT, tanggal 29 Oktober 2014.
4. Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 832/Pen.PID/2014/PN. SLEMAN Tanggal 30 November 2014
DIPERINTAHKAN
Kepada : 1 . Nama : I NENGAH PINPIN 4. AGUS ABADI
Pangkat / Nrp : AKP/66110012 BRIPTU/70012181
Jabatan : PENYIDIK PENYIDIK PEMBANTU
2. Nama : KETUT SUKIYASA
Pangkat / Nrp : AIPTU / 69030056
Jabatan : PENYIDIK
3. Nama : ANDIKA NUR HIDAYAT
Pangkat / Nrp : BRIPTU/86112301
Jabatan : PENYIDIK PEMBANTU
Untuk : 1. Melakukan penyitaan benda yang diduga ada kaitannya dengan tanpa hak dan melawan hukum bersama-sama atau turut serta atau berdiri sendiri-sendiri tindak pidana telah memasuki perkarangan orang lain tanpa ijin sebagai mana dimaksud dalam ketentuan Pasal 167 KUHP, yang dilakukan oleh tersangka ASIH. Dengan barang bukti yang ditemukan berupa :
-
2. Melakukan pembungkusan atau penyegelan dan dilabel terhadap benda atau surat atau tulisan lain yang disita.
3. Setelah melaksanakan perintah ini pada kesempatan pertama hanya membuat Berita Acara Penyitaan dan atau Berita Acara Penyegelan atau Berita Acara Pembungkusan.
Dikeluarkan di : YOGYAKARTA
Pada tanggal : 30 November 2014
YANG MENERIMA PERINTAH
I NENGAH PINPIN,S.H AKP NRP 66110012 | a.n. KEPALA KEPOLISIAN D.I YOGYAKARTA selaku PENYIDIK
A.A. ADIL ARYAWAN INSPEKTUR JENDRAL NRP 57000358 |
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
“PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENYITAAN
Nomor : SP Sita / 832 / XI / 2014 / SKPT
Pertimbangan : Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, penuntutan dan peradilan berupa penyitaan terhadap benda-benda yang diduga ada kaitannya langsung dengan tindak pidana yang terjadi, maka perlu dikeluarkan Surat Perintah ini.
Dasar : 1. Pasal 6 ayat (1) b, Pasal 7 ayat (2), Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 KUHP
5. Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
6. Laporan Polisi NO. POL. K/LP/832/X/2014/SKPT, tanggal 29 Oktober 2014.
7. Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 832/Pen.PID/2014/PN. SLEMAN Tanggal 30 November 2014
DIPERINTAHKAN
Kepada : 1 . Nama : I NENGAH PINPIN 4. AGUS ABADI
Pangkat / Nrp : AKP/66110012 BRIPTU/70012181
Jabatan : PENYIDIK PENYIDIK PEMBANTU
2. Nama : KETUT SUKIYASA
Pangkat / Nrp : AIPTU / 69030056
Jabatan : PENYIDIK
3. Nama : ANDIKA NUR HIDAYAT
Pangkat / Nrp : BRIPTU/86112301
Jabatan : PENYIDIK PEMBANTU
Untuk : 1. Melakukan penyitaan benda yang diduga ada kaitannya dengan tanpa hak dan melawan hukum bersama-sama atau turut serta atau berdiri sendiri-sendiri tindak pidana telah memasuki perkarangan orang lain tanpa ijin sebagai mana dimaksud dalam ketentuan Pasal 167 KUHP, yang dilakukan oleh tersangka WIDODO. Dengan barang bukti yang ditemukan berupa :
-
4. Melakukan pembungkusan atau penyegelan dan dilabel terhadap benda atau surat atau tulisan lain yang disita.
5. Setelah melaksanakan perintah ini pada kesempatan pertama hanya membuat Berita Acara Penyitaan dan atau Berita Acara Penyegelan atau Berita Acara Pembungkusan.
Dikeluarkan di : YOGYAKARTA
Pada tanggal : 30 November 2014
YANG MENERIMA PERINTAH
I NENGAH PINPIN,S.H AKP NRP 66110012 | a.n. KEPALA KEPOLISIAN D.I YOGYAKARTA selaku PENYIDIK
A.A. ADIL ARYAWAN INSPEKTUR JENDRAL NRP 57000358 |