KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
PRO JUSTITIA
BERITA ACARA PENYITAAN
Pada hari ini Senin tanggal 1 bulan Desember tahun 2014 sekira jam 10.30 WIB. Saya I Nengah Pinpin Pangkat AKP NRP 66110012. Jabatan selaku Penyidik pada Kantor tersebut di atas, bersama-sama dengan :
1. Nama, Pangkat, NRP : KETUT SUKIYASA / AIPTU / 69030056
2. Nama, Pangkat, NRP : ANDIKA NUR HIDAYAT / BRIPTU / 86112301
3. Nama, Pangkat, NRP : AGUS ABADI / BRIPTU / 70012181
Masing-masing dari kantor yang sama, berdasarkan:
1. Laporan Polisi No. Pol : K/LP/832/X/2014/SKPT tanggal 29 Oktober 2014
2. Surat Perintah Tugas No. Pol. : SP. Kap/832/X/2014/DIY/SKPT tanggal 29 Oktober 2014
3. Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP Sita/832/ XI /2014/SKPT tanggal 30 November 2014.
Telah melakukan penyitaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Sertifikat Hak Milik (shm) nomor 09331/ Ngetisharjo
- 1 (satu) lembar Surat Ukur tanggal 30 september 2009 nomor: 04605/Ngetisharjo/2009, luas 329 m2 atas nama Ny. Asih, yang terletak di desa Ngetisharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
- 1 (satu) lembar Akta Notaris No : 11 Tentang Perjanjian Sewa Menyewa yang dikeluarkn oleh Notaris Umar Sjamhudi, S.H. pada tanggal 23 oktober 1978.
Dari Pemilik/Penguasa :
- Nama : Ny. Asih
- Tempat tanggal lahir : Yogyakarta, 28 Maret 1979
- Pekerjaan : Wiraswasta
- Kewarganegaraan : WNI
- Alamat : Mudal RT.04/RW.20, Sariharjo, Ngaglik, Sleman
Dengan Disaksikan oleh :
- Nama : Rio Febrian
- Pekerjaan : Mahasiswa
- Kewarganegaraan : WNI
- Alamat : Gang Pandega Karya No. 18a, Sleman
- Nama : Bagas Danur
- Pekerjaan : Mahasiswa
- Kewarganegaraan : WNI
- Alamat : Jl. Godean KM 4, Sumberan, Ngetisharjo, Kasihan, Bantul
Yang diduga sebagai barang bukti Tindak Pidana : Telah Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP, yang terjadi pada Hari Senin tanggal, 1 Desember 2014 Sekira puku 10.30 WIB.
Di Jalan Mudal RT.04/RW.20, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
- Pada hari dan tanggal tersebut di atas angot unit III Sat. Reskrim Poltabes Yogyakarta melakukan pengamanan barang-barang tersebut sebagai barang bukti, Selanjutanya dibawa ke Poltabes dan barang buktinya telah disita untuk penyidikan lebih lanjut.
- Demikian Berita Acara ini di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Yogyakarta pada tanggal 4 Desember 2014
Yang Melakukan Penangkapan
Tersangka Penyidik
( Asih ) ( I Nengah Pinpin)
Saksi 1 Saksi 2
( Rio Febrian ) ( Bagas Danur )
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
PRO JUSTITIA
BERITA ACARA PENYITAAN
Pada hari ini Selasa tanggal 2 bulan Desember tahun 2014 sekira jam 10.30 WIB. Saya I Nengah Pinpin Pangkat AKP NRP 66110012. Jabatan selaku Penyidik pada Kantor tersebut di atas, bersama-sama dengan :
1. Nama, Pangkat, NRP : KETUT SUKIYASA / AIPTU / 69030056
2. Nama, Pangkat, NRP : ANDIKA NUR HIDAYAT / BRIPTU / 86112301
3. Nama, Pangkat, NRP : AGUS ABADI / BRIPTU / 70012181
Masing-masing dari kantor yang sama, berdasarkan:
1. Laporan Polisi No. Pol : K/LP/832/X/2014/SKPT tanggal 29 Oktober 2014
2. Surat Perintah Tugas No. Pol : SP. Kap/832/X/2014/DIY/SKPT tanggal 29 Oktober 2014
3. Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP Sita/832/ XI /2014/SKPT tanggal 30 November 2014.
Telah melakukan penyitaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Akta Notaris No. 43 Tentang Pengoperan Sebagian Hak Sewa Telah Mengoperkan Hak Sewa Tanah Tersebut Kepada Tn Widodo dengan waktu sewa selama 9 tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 1993 s/d 31 Desember 2002, yang dikeluarkan oleh Notaris Christ Ara Minarka, S.H pada tangal 12 Oktober 1992
- 1 (satu) lembar Surat perjanjian dibawah tangan dengan isi Perpanjangan Masa Sewa selama 5 ( lima) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2003 s/d 22 oktober 2008
- 1 (satu) lembar Surat perjanjian dibawah tangan dengan isi Perpanjangan Masa Sewa selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2008 s/d 22 Oktober 2012, yang dibuat pada tanggal 26 Februari 2009
- 1 (satu) lembar Surat perjanjian dibawah tangan dengan isi Perpanjangan Masa Sewa selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 23 Oktober 2012 s/d 22 Oktober 2013, yang dibuat pada tanggal 09 Oktober 2012
- 1 (satu) lembar Surat perjanjian dibawah tangan dengan isi Perpanjangan Masa Sewa selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 23 Oktober 2013 s/d 22 Oktober 2014, yang dibuat pada tanggal 13 maret 2012
- 1 (satu) lembar Surat perjanjian dibawah tangan dengan Ny. Asih Tentang Sewa Menyewa selama 6 (enam) tahun dengan Uang Sewa sebesar Rp. 25.000.000,- dari total biaya sewa sebesar Rp. 150.000.000,- yang dbuat pada tanggal 20 Oktober 2014
- Sejumah uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari perjanjian yang dilakukan oleh Tn. Widodo dengan Ny. Asih
Dari Pemilik/Penguasa :
- Nama : Tn. Widodo
- Tempat tanggal lahir : Yogyakarta, 17 Mei 1975
- Pekerjaan : Wiraswasta
- Kewarganegaraan : WNI
- Alamat : Ngadiniwatan, NG.I/1280, RT.06/RW.12, Ngampilan, Yogyakarta
Dengan Disaksikan oleh :
- Nama : Rio Febrian
- Pekerjaan : Mahasiswa
- Kewarganegaraan : WNI
- Alamat : Gang Pandega Karya No. 18a, Sleman
- Nama : Bagas Danur
- Pekerjaan : Mahasiswa
- Kewarganegaraan : WNI
- Alamat : Jl. Godean KM 4, Sumberan, Ngetisharjo, Kasihan, Bantul.
Yang diduga sebagai barang bukti Tindak Pidana : Telah Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP, yang terjadi pada Hari Senin tanggal, 2 Desember 2014 Sekira puku 10.30 WIB.
Di Jalan Ngadiniwatan, NG.I/1280, RT.06/RW.12, Ngampilan, Yogyakarta.
- Pada hari dan tanggal tersebut di atas angot unit III Sat. Reskrim Poltabes Yogyakarta melakukan pengamanan barang-barang tersebut sebagai barang bukti, Selanjutanya dibawa ke Poltabes dan barang buktinya telah disita untuk penyidikan lebih lanjut .
- Demikian Berita Acara ini di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Yogyakarta pada tanggal 4 Desember 2014
Yang Melakukan Penangkapan
Tersangka Penyidik
( Widodo ) ( I Nengah Pinpin, S.H )
Saksi 1 Saksi 2
( Rio Febrian ) ( Bagas Danur )