Landasan ilmu itu ada tiga, yaitu: metafisika atau ontologi (yang terdiri dari hakekat ilmu dan struktur ilmu), epistomologi (yang terdiri dari obyek, cara memperoleh, ukuran kebenaran), dan aksiologi (yang terdiri dari guna ilmu dan solusi).
.
Ontologi Ilmu
Hakekat Ilmu (apa itu ilmu?)- Rasional: mengajukan hipotesa atau dugaan atau asumsi. Misalnya: pendapatan itu berpengatuh positif terhadap kebahagiaan. Semakin banyak pendapatan semakin bahagia.
- Empiris: uji eksperimen (dari hipotesa di atas). Kelompok eksperimen: penduduk yang berpenghasilan menengah ke atas. Kelompok kontrol: penduduk yang berpenghasilan menengah ke bawah. Hipotesa yang terbukti akan menjadi teori atau hukum atau konsep. Misalnya: korelasi yang signifikan antara pendapatan dan kebahagiaan. Prinsip LHV (Logika-Hipotesis-Verifikasi).
Struktur Ilmu
- Ilmu Alam: astronomi, fisika, kimia, ilmu bumi, ilmu hayat.
- Ilmu Sosial Humaniora: sosiologi, politik, psikologi, ekonomi, hukum, agama, seni, antropologi, budaya, filsafat dan sejarah.
Gejala sosial lebih sulit untuk diamati secara langsung dibanding gejala alam, berikut perbandingannya:
- Sosial Humaniora:
- Sikap masyarakatnya kurang tertarik karena data terbatas (pengembangan sikap sosial anti 'sara'.
- Kompleksitas gejalanya terdapat banyak segi dan faktor sehingga sulit diukur dengan teliti. Misalnya bom atau teroris, sebenarnya siapa pemimpinnya, pengikutnya, pribadinya, bagaimana situasinya, dan lain-lain.
- Hakekat pengamatan: kejadian masa lampau tidak dapat diulangi untuk diobservasi.
- Kemantapan: tidak menunjukkan kemantapan yang mutlak dan pasti, tetapi hanya kecenderungan-kecenderungan.
- Tuntutan: subyektivitas, yaitu meneliti manusia yang berperasaan, kemauan, keinginan (memasukkan keyakinan atau keinginan ke dalam fakta-fakta).
- Ilmu Alam:
- Sikap masyarakatnya dana lebih besar, hasil langsung dirasakan (seperti: teknologi, vaksin, dan lain-lain); hal ini dapat menguntungkan dalam faktor ekonomi.
- Kompleksitas gejala: meneliti gejala fisik yang dapat diukur secara teliti. Misalnya: bom itu bahanya dari apa.
- Hakekat pengamatan: ahlinya atau pakarnya dapat mengulang bagaimana Galileo (misalnya) meneliti tentang 'gaya tarik bumi'. Atau Archimedes dapat menemukan hukumnya (misalnya).
- Kemantapan: mantap dan teratur, mempunya prediksi yang lebih tinggi.
- Tuntutan: obyektivitas, yaitu mudah dipenuhi, karena gejala alam tidak berpribadi dan berperasaan, keinginan dan tidak bereaksi terhadap peneliti.
.
Epistomologi
Obyek ilmu:
- Empiris
- Humanisme: manusia mampu mengatur dirinya dan alam (misalnya mitos atau agama yang sulit menghasilkan aturan yang disepakati).
- Rasionalisme: akal adalah alat pencari dan pengukur pengetahuan (berpikir logis tidak menjamin kebenaran yang disepakati).
- Empirisme: kebenaran adalah yang logis dengan bukti empiris (belum terukur).
- Positivisme: kebenaran adalah yang logis, ada bukti empiris dan terukur.
- Metode ilmiah: LHV.
- Metode riset: menjelaskan secara teknis dan rinci (eksperimen, observasi, kuesioner, interview).
- Metode penelitian: hasil metode riset yang membuat aturan untuk mengatur manusia dan alam (kualitatif atau pustaka dan kuantitatif atau statistik).
Ukuran kebenaran ilmu: teori-teori (yang kuat) akan menjadi hukum.
- Teori ekonomi: penawaran & permintaan (supply & demand) menjadi hukum penawaran & permintaan.
- Hukum dihipotesis: menguji apakah teori itu logis, menguji secara empiris dengan eksperimen.
.
Aksiologi
1. Guna Ilmu
- Explanation: menjelaskan faktor-faktor penyebab perceraian (misalnya). Di Pengadilan Tinggi Agama Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2011 terjadi perceraian yang berjumlah 4.353, 2012 berjumlah 5.440 (khulu': 2.813, talaq: 1.286), 2013 berjumlah 5.599 (khulu': 3.829, talaq: 1.770), 2014 berjumlah 5.851.
- Alasan perceraian berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 adalah:
- Zina, judi, pemabuk, pemadat (pemakai).
- Pergi selama 2 tahun.
- Melanggar hukum dengan hukuman penjara 5 tahun.
- Penganiayaan yang membahayakan.
- Penyakit atau cacat badan.
- Perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
- Alasan perceraian berdasarkan Pasal 116 KHI hampir sama dengan diatas hanya saja ditambahkan:
- Suami yang melanggar taklik-talak.
- Pengalihan agama atau murtad.
- Prediction: ada dampak postif dan negatif dari perceraian.
- Control atau upaya atau tindakannya adalah:
- Komunikatif.
- Saling terbuka.
- Konsultasi ke psikologi atau BP4.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2008, sidang pertama yaitu ditawarkan proses mediasi.
2. Solusi
- Mengidentifikasi masalah perceraian. Hakim Pengadilan Agama mencari atau meneliti: siapa yang menginginkan perceraian, apa permasalahannya, dan lain-lain.
- Mencari teori tentang penyebab perceraian:
- Yuridis: Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 terkait alasan perceraian.
- Normatif: kaidah fiqh.
- Mencari teori tentang cara memperbaiki. Hakim mencoba mendamaikan dengan mengusulkan tindakan-tindakan:
- Komunikatif
- Pertimbangan anak
- Dukungan orang tua atau pihak lain sebagai mediator
Contoh lain:
- Mengidentifikasi masalah pidana anak dibawah umur. Hakim dan kepolisian mencari atau meneliti: faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana, apa jenis tindak pidananya, siapa saja yang terlibat dalam proses pemidanaan tersebut.
- Mencari teori tentang penyebab pidana dibawah umur:
- Penelitian UNAIR 2003: kondisi ekonomi yang tidak mampu (74,71%); pendidikan rendah (72,76%); lingkungan pergaulan dan masyarakat yang buruk (68,87%); lingkungan keluarga yang tidak harmonis (66,15%); dampak negatif arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi.
- Pasal 4 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak: Batas umur anak yang dapat diajukan ke sidang pengadilan anak adalah sekurang-kurangnya 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum kawin.
- Pasal 22-32 UU Nomor 3 Tahun 1997: Jenis dan berat ringannya pidana pada anak yang melakukan tindak pidana.
- Pasal 26 ayat 1 menetapkan: Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak, paling lama setengah dari maksimun ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
- Pasal 26 ayat 2 menetapkan: Apabila anak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.
- Pasal 42 menetapkan: (1) Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan. (2) Dalam melakukan penyidikan terhadap anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari ahli: pendidikan, kesehatan jiwa, agama atau petugas kemasyarakatan lainnya. (3) Proses penyidikan terhadap perkara anak wajib dirahasiakan.
- Cara memperbaiki yaitu berdasarkan pada Pasal 24 ayat 1 tentang Tindakan:
- Mengembalikan kepada orang tua atau wali.
- Menyerahkan kepada Negara untuk dididik, dibina dan dilatih.
- Menyerahkan kepada Kemensos atau organisasi sosial kemasyarakatan.
Bagi para pejabat kepolisian atau hakim, wajib mempertimbangkan umur anak yang sedang diproses, apabila kurang dari 8 tahun sebaiknya dikembalikan kepada orang tuanya atau diberi sanksi, untuk pihak yang dirugikan. Dalam melakukan proses pemidanaan anak dibawah umur, Polisi harus lebih memperhatikan lagi hak-hak yang seharusnya diterima oleh anak.